Andreas Eddy: RUU P2SK Tak Akan Merusak Jati Diri Koperasi
Ketentuan koperasi pinjam usaha atau simpan pinjam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi sorotan bagi sejumlah fraksi di Komisi XI DPRI. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya sangat menghargai seluruh dinamika pembahasan yang mengakomodasi masukan dari pelaku koperasi koperasi melalui konsultasi publik dan juga melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Berdasarkan pembahasan ketentuan mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam RUU P2SK, tidak akan merusak jati diri koperasi sebagai organisasi yang bersifat swatata yang dimiliki, dikendalikan dan digunakan oleh dari dan untuk anggotanya," ujar Andreas saat membacakan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan terkait RUU P2SK dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Namun, lanjut Andreas dalam rapat yang dihadiri Menkeu Sri Mulyani; Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia; perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM itu, tetap memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengaturan dan pengawasan koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian terkait ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di antaranya melalui pembiayaan inklusif serta pengaturan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang terhadap UMKM dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional. “RUU P2SK juga mengakomodir pergantian Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga dengan RUU P2SK ini dilahirkan Bank Perekonomian Rakyat sebagai ‘ganti baju’ Bank Perkreditan Rakyat,” imbuh Andreas.
Selanjutnya, masih kata Andreas, ketentuan reformasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan ketentuan mengenai instrumen aset kripto (mata uang kripto atau aset digital), RUU P2SK bersikap aseptif dengan memasukkan sektor kripto dalam rangka stabilitas sektor keuangan. RUU P2SK mengatur bahwa aset kripto merupakan bagian dari sektor teknologi finansial. Pergerakannya juga dimonitor dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan penguatan mengenai perlindungan konsumen.
“RUU P2SK mempertegas badan hukum ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk efisiensi pasar, memperkuat asosiasi untuk medukung pengawasan oleh otoritas, mmewajikan seluruh PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) melakukan literasi sebagai bentuk perlindungan konsumen serta mempertegas hak daan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, serta memperkuat penyelesaian sengketa,” tandas Legislator Dapil Jawa Timur V itu. (sf/rdn)